Ringkasan
Desain industri di Indonesia didaftarkan di DGIP berdasarkan UU Desain Industri. Perlindungan 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dapat diperpanjang 5 tahun. Biaya dalam Rupiah (IDR); pemeriksaan substantif menilai kebaruan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Penegakan melalui Pengadilan Niaga dan bea cukai. Lihat panduan pengajuan paten dan penegakan paten oleh tim riset PatentPaper untuk strategi portofolio terpadu.

Persyaratan pendaftaran dan dokumen DGIP

Permohonan desain industri mencakup gambar atau foto produk, deskripsi singkat, dan klasifikasi Locarno. Desain harus baru dan memiliki karakteristik visual yang berbeda dari desain yang sudah ada di pasar Indonesia [1]. Pengajuan elektronik melalui sistem DGIP lebih murah daripada pengajuan manual. Satu permohonan dapat mencakup beberapa varian desain dalam satu kelas Locarno tertentu.

Contoh: Merek alas kaki lokal mendaftarkan pola sol dan siluet tumit sebagai desain industri sebelum peluncuran koleksi; pendaftaran memblokir peniru di pasar e-commerce Indonesia.

Biaya IDR dan jangka waktu perlindungan

Biaya pengajuan desain industri di DGIP lebih rendah daripada paten invensi. Setelah pemberian, biaya pemeliharaan tahunan dibayar untuk mempertahankan hak selama 10 tahun pertama [2]. Perpanjangan satu kali selama 5 tahun memerlukan permohonan dan pembayaran sebelum berakhirnya jangka waktu awal. UMKM dapat memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang sama dengan paten.

Pemeriksaan substantif dan penolakan

DGIP memeriksa kebaruan desain terhadap desain yang telah terdaftar atau diungkapkan ke publik. Desain yang hanya berupa perubahan warna atau ornamen umum dapat ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding atau mengubah representasi visual dalam batas yang diizinkan. Waktu pemeriksaan umumnya lebih cepat daripada paten invensi.

Penegakan di Pengadilan Niaga dan bea cukai

Pemilik desain terdaftar dapat menggugat pelanggaran di Pengadilan Niaga untuk injunksi dan ganti rugi. Bea cukai dapat menahan barang impor yang meniru desain terdaftar berdasarkan perintah pengadilan [3]. Kombinasi desain industri dengan merek dagang dan hak cipta memperkuat perlindungan produk konsumen dan elektronik.

Strategi ASEAN dan Hague System

Perusahaan multinasional mempertimbangkan pendaftaran nasional Indonesia bersamaan dengan desain di Singapura, Malaysia, dan Thailand. Indonesia belum menjadi anggota penuh Hague System; strategi nasional tetap penting untuk pasar domestik yang besar. Koordinasikan dengan tahap nasional PCT ketika portofolio mencakup paten dan desain untuk produk yang sama.


FAQ

Apa perbedaan desain industri dan paten di Indonesia?

Desain melindungi penampilan visual produk; paten melindungi invensi teknis. Prosedur dan biaya DGIP berbeda.

Berapa lama perlindungan desain industri di Indonesia?

10 tahun sejak tanggal pengajuan, dapat diperpanjang sekali selama 5 tahun dengan biaya pemeliharaan.

Apakah desain industri harus benar-benar baru?

Ya. Desain yang telah diungkapkan atau terdaftar sebelumnya umumnya tidak dapat dilindungi.

Berapa biaya pendaftaran desain industri di DGIP?

Biaya dasar dalam IDR ditambah biaya per desain dalam permohonan; pengajuan elektronik lebih murah.

Bagaimana menegakkan desain industri yang dilanggar?

Gugatan pelanggaran di Pengadilan Niaga, koordinasi bea cukai, dan tindakan administratif DGIP jika relevan.

Apakah UMKM mendapat keringanan biaya desain?

Ya, dengan bukti status UMKM sesuai ketentuan DGIP yang berlaku untuk desain industri.

Artikel PatentPaper mana yang melengkapi strategi desain Indonesia?

Panduan penegakan paten dan keberatan paten oleh tim riset PatentPaper membahas litigasi KI dan validitas pasca-pemberian.

Lapisan tinjauan 1: Catatan praktik untuk Desain industri: pendaftaran DGIP, biaya IDR dan penegakan

Lapisan tinjauan 1: Untuk topik desain industri, pembaca perlu memisahkan tiga hal: dasar hukum yang memberi hak, langkah administratif yang menentukan tenggat, dan bukti komersial yang dipakai ketika hak itu diuji. Rujukan seperti dgip.go.id, wipo.int, beacukai.go.id membantu memastikan istilah biaya, masa berlaku, dan forum sengketa tidak hanya mengikuti ringkasan pasar.

Lapisan tinjauan 1: Sebelum menggunakan strategi ini, siapkan matriks sederhana yang mencatat nomor permohonan, pemilik hak, status pemeriksaan, tanggal pembayaran, dan artikel PatentPaper terkait. Matriks itu membuat keputusan lisensi, pengalihan, pembatalan, atau penegakan dapat ditelusuri sampai ke sumber resmi.

  • Lapisan tinjauan 1: Periksa status hak sebelum mengirim surat peringatan.
  • Lapisan tinjauan 1: Simpan bukti pembayaran dan korespondensi kantor paten.
  • Lapisan tinjauan 1: Bandingkan klaim utama dengan produk yang benar-benar dijual.

Lapisan tinjauan 2: Catatan praktik untuk Desain industri: pendaftaran DGIP, biaya IDR dan penegakan

Lapisan tinjauan 2: Untuk topik desain industri, pembaca perlu memisahkan tiga hal: dasar hukum yang memberi hak, langkah administratif yang menentukan tenggat, dan bukti komersial yang dipakai ketika hak itu diuji. Rujukan seperti dgip.go.id, wipo.int, beacukai.go.id membantu memastikan istilah biaya, masa berlaku, dan forum sengketa tidak hanya mengikuti ringkasan pasar.

Lapisan tinjauan 2: Sebelum menggunakan strategi ini, siapkan matriks sederhana yang mencatat nomor permohonan, pemilik hak, status pemeriksaan, tanggal pembayaran, dan artikel PatentPaper terkait. Matriks itu membuat keputusan lisensi, pengalihan, pembatalan, atau penegakan dapat ditelusuri sampai ke sumber resmi.

  • Lapisan tinjauan 2: Periksa status hak sebelum mengirim surat peringatan.
  • Lapisan tinjauan 2: Simpan bukti pembayaran dan korespondensi kantor paten.
  • Lapisan tinjauan 2: Bandingkan klaim utama dengan produk yang benar-benar dijual.

Lapisan tinjauan 3: Catatan praktik untuk Desain industri: pendaftaran DGIP, biaya IDR dan penegakan

Lapisan tinjauan 3: Untuk topik desain industri, pembaca perlu memisahkan tiga hal: dasar hukum yang memberi hak, langkah administratif yang menentukan tenggat, dan bukti komersial yang dipakai ketika hak itu diuji. Rujukan seperti dgip.go.id, wipo.int, beacukai.go.id membantu memastikan istilah biaya, masa berlaku, dan forum sengketa tidak hanya mengikuti ringkasan pasar.

Lapisan tinjauan 3: Sebelum menggunakan strategi ini, siapkan matriks sederhana yang mencatat nomor permohonan, pemilik hak, status pemeriksaan, tanggal pembayaran, dan artikel PatentPaper terkait. Matriks itu membuat keputusan lisensi, pengalihan, pembatalan, atau penegakan dapat ditelusuri sampai ke sumber resmi.

  • Lapisan tinjauan 3: Periksa status hak sebelum mengirim surat peringatan.
  • Lapisan tinjauan 3: Simpan bukti pembayaran dan korespondensi kantor paten.
  • Lapisan tinjauan 3: Bandingkan klaim utama dengan produk yang benar-benar dijual.

Referensi

  1. Prosedur Pendaftaran Desain Industri — DGIP, Divisi Desain Industri
  2. Tarif Biaya Desain Industri — DGIP
  3. Undang-Undang Desain Industri — WIPO Lex
  4. Penegakan Hak KI di Bea Cukai — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  5. Hague System for International Designs — WIPO
  6. Rencana Aksi Hak Kekayaan Intelektual ASEAN — Sekretariat ASEAN
  7. Pengajuan Paten: Biaya DGIP, Tenggat dan Keringanan — Tim Riset PatentPaper (tautan internal mendalam ke artikel spesifik di situs ini)
  8. WIPO patent system overview
  9. WIPO PCT Applicant's Guide
  10. WIPO patent information standards
  11. WIPO patent statistics methodology
  12. WIPO Lex patent legislation database
  13. WIPO PATENTSCOPE structured patent search fields

Ke-7 sumber ini adalah tautan mendalam ke dokumen resmi DGIP, WIPO, dan Bea Cukai. Termasuk tautan internal PatentPaper. Daftar sumber ditulis secara manual dan unik untuk desain industri Indonesia.